Peran pemerintah dalam menjaga lingkungan hidup amat sangat penting dan pastinya dapat memberikan dampak yang sangat besar untuk kedepannya. Sebenarnya bukan hanya pemerintah saja yang harus berperan dalam hal ini, melainkan masyarakat pun juga harus ikut andil didalamnya.
Namun, kali ini kita akan membahas bagaimana peran pemerintah dalam menjaga lingkungan hidup. Usaha yang dilakukan oleh pemerintah memiliki beberapa tujuan, karena lingkungan hidup yang tidak seimbang akan memberikan dampak negatif bagi keberlangsungan hidup masyarakat. Seperti munculnya bencana alam, munculnya berbagai macam penyakit dan lain sebagainya.
Menjaga lingkungan hidup juga menjadi salah satu alasan kuat untuk menyadarkan masyarakat akan pentingnya lingkungan hidup untuk mereka yang tinggal di tempat tersebut.
Berikut ini peran dan upaya yang dilakukan oleh pemerintah dalam menjaga lingkungan hidup.
1. Membuat program reboisasi
Langkah pertama yang sering dilakukan oleh pemerintah Indonesia, ialah membuat program reboisasi. Reboisasi merupakan salah satu langkah yang dapat digunakan untuk menghijaukan kembali hutan-hutan yang sudah gundul akibat penebangan pohon.
Program ini sering dilakukan oleh Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Tak hanya itu, program ini juga sering dilakukan oleh kelompok masyarakat yang ikut serta membantu didalamnya.
Dengan kata lain, masyarakat sudah mulai sadar betapa pentingnya tetap menjaga wilayah hutan agar tetap hijau.
Reboisasi dilakukan dengan cara menanam bibit pohon dengan harapan nantinya akan membantu memperbaiki lingkungan itu sendiri dan dapat mencegah bencana alam yang tidak diinginkan. Banyaknya pohon yang ada didaerah wilayah tersebut juga dapat memperbaiki kualitas dari udara, air maupun tanah.
2. Mengatur pengolahan sampah
Tak dapat dipungkiri, sampah masih menjadi momok utama di kehidupan sehari-hari. Hal ini disebabkan oleh masih minimnya kesadaran masyarakat akan bahaya sampah yang ditimbulkan.
Masyarakat masih sering menutup mata akan dampak dari sampah yang mereka buang tanpa melewati pengolahan terlebih dahulu.
Oleh karena itu, pemerintah Indonesia mencoba untuk menyediakan tempah sampah umum sesuai dengan jenis sampah yang ada, sehingga masyarakat dapat belajar akan jenis-jenis sampah ketika berada ditempat umum.
Pemerintah juga membuat aturan khusus untuk pengelolaan sampah rumah tangga dengan mengenalkan prinsip 3R yaitu reduce (mengurangi), reuse (menggunakan kembali), dan recycle (mendaur ulang).
Peraturan itu disampaikan dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.
3. Peraturan pembuangan limbah
Dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 tahun 2001 mengenai pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). Aturan tersebut ditargetkan kepada pelaku usaha yang memiliki potensi untuk membuang limbah hasil produksi barang.
Bahan Berbahaya dan Beracun, atau yang dikenal sebagai B3, dapat timbul dari sisa produksi barang dan berpotensi menimbulkan dampak pencemaran terhadap lingkungan hidup.
Oleh karena itu, pemerintah telah mengeluarkan regulasi untuk memastikan bahwa setiap anggota masyarakat melaksanakan pengelolaan B3 dengan baik, guna mencegah pencemaran lingkungan.